Donor darah

27 Oktober 2022

LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) STT Tawangmangu bekerjasama dengan PMI daerah Surakarta akan mengadakan kegiatan donor darah yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2022 di ruang Elim STT Tawangmangu.

Apa Itu Donor Darah?

Donor darah adalah tindakan sukarela yang membantu menyelamatkan nyawa orang lain. Darah dari setiap donor diambil melalui jarum steril sekali pakai dan disimpan dalam kantong darah steril. Donor darah di Indonesia diatur dengan SK No Februari 2011, tentang layanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia (PMI) untuk tujuan sosial dan kemanusiaan.
 
Prosedur ini diawasi oleh PMI dan juga dijamin oleh UU No.36/2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan layanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sumber : STT Tawangmangu https://stt-tawangmangu.ac.id
Selengkapnya : https://stt-tawangmangu.ac.id/artikel/38/Donor-darah.html